Agen Bandar Poker - Pemerintah Jangan Terburu-buru Revisi UU Terorisme

Agen Bandar Poker - Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia menilai, sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru dengan rencana revisi UU Terorisme sebagai respons dari aksi pengeboman dan penembakan di Sarinah, MH Thamrin, Jakarta.

foto: ilustasi Okezone
Stop Teroris  - SogoPoker

Peneliti hukum konstitusi ASHTN Indonesia, Mei Susanto mengatakan, keterburu-buruan dalam merevisi UU Terorisme justru dapat menimbulkan potensi pengabaian dan pelanggaran prinsip-prinsip HAM yang menjadi salah satu amanat reformasi.

Memang aksi terorisme menjadi ancaman nyata, bahkan bagi negara besar sekalipun, seperti AS, Prancis, dan Turki. Namun, Mei mengungkapkan, kesigapan aparat Indonesia menanggulanginya perlu diacungi jempol.

“Karena itu, dengan perangkat hukum dan penegak hukum yang memadai, ancaman terorisme di Indonesia masih bisa ditangkal,” kata Mei dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (21/1/2016).

Mei mengatakan, rencana revisi UU Terorisme menimbulkan kesan reaktif. Ia melanjutkan, muncul pula dugaan kalau peristiwa yang terjadi di Sarinah sebagai pemantik agar rencana revisi UU Terorisme memiliki alasan yang kuat.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah maupun Polri mengusulkan UU Terorisme diubah menyusul keberadaan ISIS. “Bahkan, diusulkan pula Perppu/UU Penanggulangan Kelompok atau Organisasi Terlarang yang mengancam kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945,” ujar Mei.

Ia mengemukakan, ada pula keinginan pengubahan UU No 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, yang membuat siapa saja tidak dapat langsung ditangkap dengan alasan dijamin UU. Tak ketinggalan, Mei mengatakan, BIN juga ingin diberikan kewenangan penangkapan yang tentunya keluar dari tugas jalur intelijen.

Mei mencontohkan usulan revisi UU Terorisme Pasal 28 mengenai batas waktu penangkapan dan penahanan dari 7 hari menjadi 30 hari. “Padahal, sesuai KUHAP penangkapan disertai penahanan maksimal 1x24 jam,” tuturnya.

Dalam draf Perppru tentang Penanggulangan Kelompok atau Organisasi Terlarang atau Kelompok Radikal Terorisme, dalam Pasal 4 disebutkan mengenai ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Ancaman ini diberikan kepada seseorang yang sengaja mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langaung dengan kelompok atau organisasi terlarang; (b) dengan sengaja menganut atau mengembangkan ajaran atau paham atau ideologi kelompok atau organisasi terlarang kepada orang lain atau kelompon lain; atau (c) dengan sengaja bergabung atau mengajak bergabung dengan kelompok atau organisasi terlarang.

Mei menegaskan, jadi pertanyaan bagaimana mengklasifikasikan organisasi terlarang dan terkait kelompok radikal. Dalam perppu itu, tidak mengatur mengenai kelompok radikal tersebut.

“Karena itu, semestinya revisi UU Terorisme dipikirkan terlebih dahulu; melakukan evaluasi objektif terhadap aturan dalam persoalan terorisme serta evaluasi kinerja lembaga terkait,” tuturnya.

Posted by : 


0 comments:

Post a Comment