Agen Bandar Poker - Klinik Ilegal, Dokter Australia Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Agen Bandar Poker - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjerat kakak beradik, Antony Dawson dan Thomas Dawson dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia itu ditangkap karena tidak memiliki izin saat membuka klinik kesehatan.

Antony Dawson dan Thomas Dawson pemilik klinik Chiropractic (Regina Fiardini/Okezone)
Dokter Australia Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang - SogoPoker

"Mereka sudah membuka lama, bahkan menghasilkan uang begitu banyak. Kemungkinan kami jerat TPPU," kata Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Pidana yang disangkakan kepada dua kakak beradik itu lantaran hasil kerja mereka selama di Tanah Air dialirkan ke luar negeri."Karena mereka menyalurkan uang hasil pekerjaannya ke luar negeri," ujarnya.

Krishna mengatakan, tertangkapnya dua dokter yang tidak memiliki izin tersebut berkat kinerja empat instansi, yakni; Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Dia berharap, kerjasama empat instansi tersebut bisa terus berlangsung agar menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka pengawasan praktik ilegal.

"Inilah kenapa empat institusi duduk bersama, bekerjanya cepat dalam rangka pengawasan. Tidak boleh sekarang kerja masing-masing, dan semua orang welcome melakukan tindak pidana itu," pungkas Krishna.

Enam Klinik Ilegal Chiropractic Milik WN Australia Disegel

JAKARTA - Seluruh klinik chiropractic milik warga negara asing (WNA) asal Australia, Antony Dawson dan Thomas Dowson disegel aparat kepolisian. Pasalnya, klinik tersebut tidak memiliki izin dari Tenaga Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

Bahkan, polisi sudah menutup ke-enam cabang klinik tersebut yang berada di Dharmawangsa, Pacific Place, Ruko Permata Senayan, Gandaria dan Lotte Shopping Avenue.

"Enam lokasi tersebut, saat ini sudah disegel. Dan terhadap pelakunya sudah ditangkap dan sedang dalam proses pidana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Ia menjelaskan, seharunya bagi WNA yang ingin membuka lapangan pekerjaan di Indonesia, harus memiliki sponsor terlebih dahulu lalu mengajukan surat permohonan kepada imigrasi.

"Bahwa setiap warga negara asing yang kerja di Indonesia, dia harus ada sponsor. Sponsor itu harus ada badan hukum. Kemudian mengajukan permohonan izin kerja kepada imigrasi. Dari situ nanti ada rekomendasi visa kerja," papar Krishna.

Posted by : 

0 comments:

Post a Comment