Agen Judi Poker - Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Agen Judi Poker - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang - SogoPoker


Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini. 

"Kita tolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai rapat terutup Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016). 

Desmond mengatakan, Komisi III menilai tak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. 

(Baca: Kejagung Surati DPR Minta Pertimbangan Deponering Kasus Abraham dan Bambang)

"Beda dengan Bibit-Chandra yang waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya," kata Politisi Partai Gerindra ini. 

Desmond menambahkan, deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini. Komisi III juga, lanjut dia, melihat deponering ini menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. 

"Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi komisaoner KPK mereka menantang tidak bersalah dan akan membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering," ucap Desmond. 

(Baca: Enam Fraksi DPR Tolak "Deponeering")

Kendati demikian, lanjut dia, keputusan Komisi III DPR untuk menolak deponering kasus Abraham dan Bambang ini tidak bersifat mengikat. Bahkan sebenarnya kejaksaan tak perlu meminta pendapat DPR untuk melakukan deponering. 

"Ini sepertinya Kejaksaan meminta legitimasi kita," tambahnya. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan Abraham serta Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum. 

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016). 

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Kejakasaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Posted by : 

0 comments:

Post a Comment